Hari jum’at adalah Sayyidul Ayyaam (pemimpin hari) dan hari yang paling agung dan paling utama di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Pada hari itu terjadi beberapa kejadian besar; yaitu diciptakannya
Adam, dimasukkannya ke dalam surga dan dikeluarkan darinya,
diturunkannya ke bumi dan diwafatkannya, dan terjadinya kiamat. Oleh
karenanya, pada hari tersebut para malaikat, langit, bumi, angin,
gunung, dan lautan merasa khawatir di hari Jum’at (akan terjadi kiamat).
Hari Jum’at memiliki keutamaan yang
tidak dimiliki hari lain. Kedudukannya di bandingkan dengan hari lain,
seperti bulan Ramadhan terhadap bulan yang lain dan waktu ijabah doa
pada hari itu sebagaimana lailatul qadar pada bulan Ramadlan.
Hari Jum’at menjadi cermin bagi kualitas
amal sepekan seorang hamba, sebagaimana Ramadhan yang menjadi cerminan
amal setahunnya. Jika amalnya pada hari Jum’at tersebut baik,
seolah-olah menggambarkan amalnya pada pekan tersebut juga baik.
Sebagimana Ramadhan, jika ibadah di dalamnya baik, baik pula amalnya
pada tahun tersebut, begitu juga sebaliknya.
Sesungguhnya pada hari Jum’at terdapat
ibadah yang wajib dan sunnah yang tak diperoleh di selainnya. Di
antaranya shalat Jum’at, bersuci dan memakai wewangian dan pakaian
terbagus yang dimiliki ketika menghadiri jum’atan, membaca surat Al
Kahfi, bershalawat untuk Rasulullah, dan amal-amal shalih lainnya.
Karenanya, seorang hamba hendaknya
menjadikan hari Jum’at sebagai hari ibadah dan menjadikannya sebagai
hari libur agar lebih maksimal memanfaatkan kesempatan emas yang Allah
anugerahkan di dalamnya dan menggapai keutamaan-keutamaan yang besar.
Bukan malah hari Ahad yang menjadi hari ibadah orang Nashrani.
Di Hari Jum’at Ada Penghapusan Dosa
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya, dari Salman dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bertanya kepadaku, “Apakah kamu tahu hari Jum’at itu?” Aku menjawab, “Hari Jum’at adalah hari Allah mengumpulkan Nabi Adam.” Beliau menjawab,
لَكِنِّي
أَدْرِي مَا يَوْمُ الْجُمُعَةِ لَا يَتَطَهَّرُ الرَّجُلُ فَيُحْسِنُ
طُهُورَهُ ثُمَّ يَأْتِي الْجُمُعَةَ فَيُنْصِتُ حَتَّى يَقْضِيَ
الْإِمَامُ صَلَاتَهُ إِلَّا كَانَ كَفَّارَةً لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ
الْجُمُعَةِ الْمُقْبِلَةِ مَا اجْتُنِبَتْ الْمَقْتَلَةُ
“Tapi aku mengetahui apa hari jum’at
itu. Tidaklah seseorang menyempurnakan bersucinya, lalu mendatangi
shalat Jum’at, kemudian diam hingga imam selesai melaksanakan shalatnya,
melainkan akan menjadi penghapus dosa antara Jum’at itu dengan Jum’at
setelahnya, jika dia menjauhi dosa besar.”
Masih dalam Al Musnad, dari Atha' al Khurasani, dari Nubaisyah al Hudzaliy bahwa dia meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Bahwasanya
jika seorang muslim mandi pada hari Jum'at, lalu datang ke masjid dan
tidak menyakiti seseorang; dan jika dia mendapati imam belum datang di
masjid, dia shalat hingga imam datang; dan jika ia mendapati imam telah
datang, dia duduk mendengarkan khutbah, tidak berbicara hingga imam
selesai melaksanakan khutbah dan shalatnya. Maka (balasannya) adalah
akan diampuni semua dosa-dosanya pada Jum'at tersebut atau akan menjadi
penebus dosa Jum'at sesudahnya."
Dari Abu Darda' Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ ثِيَابَهُ وَمَسَّ طِيبًا إِنْ
كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ مَشَى إِلَى الْجُمُعَةِ وَعَلَيْهِ السَّكِينَةُ
وَلَمْ يَتَخَطَّ أَحَدًا وَلَمْ يُؤْذِهِ وَرَكَعَ مَا قُضِيَ لَهُ ثُمَّ
انْتَظَرَ حَتَّى يَنْصَرِفَ الْإِمَامُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ
الْجُمُعَتَيْنِ
"Siapa mandi pada hari Jum'at, lalu
memakai pakaiannya (yang bagus) dan memakai wewangian, jika punya.
Kemudian berjalan menuju shalat Jum'at dengan tenang, tidak menggeser
seseorang dan tidak menyakitinya, lalu melaksanakan shalat semampunya,
kemudian menunggu hingga imam beranjak keluar, maka akan diampuni
dosanya di antara dua Jum'at." (HR. Ahmad dalam Musnadnya)
Dalam Shahih Al Bukhari, dari Salman Radliyallah 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
لَا
يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ
طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ
يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ
ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا
بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
“Tidaklah seseorang mandi pada hari
jum’at dan bersuci semampunya, berminyak dengan minyaknya atau
mengoleskan minyak wangi yang di rumahnya, kemudian keluar (menuju
masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk
berdampingan), kemudian dia mendirikan shalat yang sesuai dengan
tuntunannya, lalu diam mendengarkan dengan seksama ketika imam
berkhutbah melainkan akan diampuni (dosa-dosanya yang terjadi) antara
jum’at tersebut dan jum’at berikutnya.” (HR. Bukhari)
Keterangan: bahwa
pengampunan dosa dari satu Jum'at ke Jum'at berikutnya memiliki beberapa
syarat. Yaitu dengan melaksanakan amalan-amalan yang disebutkan dalam
hadits, antara lain mandi, membersihkan diri, memakai minyak atau
wewangian, memakai pakaian terbagus, berjalan ke masjid dengan tenang
dan berjalan kaki, tidak melangkahi dan memisahkan antara dua orang yang
duduk bersebelahan, tidak menyakitinya, shalat nafilah sampai imam
datang, tidak bicara dan tidak melakukan sesuatu yang sia-sia selama
khutbah hingga selesai shalat. Dan masih ada satu syarat lagi, yaitu
selama dia tidak melakukan dosa besar di hari itu. (voa-islam.com)
No comments:
Post a Comment